Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru diberi keringanan biaya dalam pengurusan sertifikat tanah di masa pandemi corona. Pemko Pekanbaru memberi diskon 50 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (18/8/2021), mengatakan, wali kota telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 106 Tahun 2021. Perwako ini terkait pemberian diskon BPHTB sebesar 50 persen saat pengurusan sertifikat tanah.
"Diskon ini untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun surat tebas yang akan ditingkatkan SHM. Warga mesti membayar BPHTB tapi kami diskon 50 persen tahun ini," jelasnya.
Diskon BPHTB 50 persen ini berlaku bagi warga dengan status tanah, baik ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) maupun tidak atau punya 1.000 persil (bidang tanah).
"Ini kebijakan terbaru yang berlaku sejak 26 Juli lalu. Tentunya, PBB harus dilunasi terhitung sebelum penerbitan surat keputusan kebijakan ini," ucap Ami, sapaan akrabnya.