Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru membantu percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menggratiskan Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program gratis BPHTB ini hanya bagi nilai rumah di bawah Rp250 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (18/8/2021), mengatakan, wali kota telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 45 Tahun 2021. Perwako ini khusus untuk program PTSL.
"Ada sekitar 20.000 bidang tanah (persil) yang ikut program PTSL. Kami sudah rapat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru membahas percepatan program ini," ujarnya.
Sebenarnya, wali kota sudah memberikan keringanan BPHTB pada tahun lalu. Wali kota memutuskan BPHTB bagi nilai rumah Rp150 juta ke bawah (rumah subsidi) digratiskan.
"Seharusnya, nilai BPHTB rumah subsidi itu Rp4,5 juta. Tahun lalu, kami gratiskan," ungkapnya.
Karena masih pandemi corona tahun ini, wali kota menaikkan nilai rumah yang BPHTB digratiskan yaitu Rp250 juta ke bawah. Jika nilai rumah Rp250 juta, maka BPHTB yang harus dibayar sekitar Rp9,5 juta.
Tahun ini, Rp9,5 juta itu tak perlu dibayar alias gratis. Tapi, BPHTB gratis ini khusus program PTSL.
Kemudian bagi nilai rumah antara Rp 250 juta hingga Rp500 juta, BPHTB diskon 50 persen. Lalu, nilai rumah Rp500 juta hingga Rp1 miliar, BPHTB diskon 25 persen. Kalau nilai rumah Rp1 miliar ke atas tidak diberikan diskon karena dianggap mampu.
"BPHTB ini dibayar cuma sekali seumur hidup. Kecuali, rumah tersebut dijual ke orang lain," jelas Ami, sapaan akrabnya.
Berdasarkan informasi BPN Pekanbaru, kelurahan yang mendapat program PTSL antara lain Simpang Baru, Delima, Tobek Godang, Sungai Sibam, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu. Kelurahan lainnya adalah Tuah Karya, Tuah Madani, Air Putih, Bambu Kuning, Rejosari, Tangkerang Timur, Sialang Rampai, dan Sialang Sakti.