Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pasar kaget alias ilegal menjamur di Kota Pekanbaru di masa pandemi corona. Namun pasar kaget ini tak permanen di satu lokasi, melainkan berpindah-pindah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (12/8/2021), mengatakan, jumlah pasar kaget atau pasar ilegal itu antara 70 hingga 90 buah. Jumlahnya sebenarnya belum dapat dipastikan karena aktivitas pasar kaget ini berpindah-pindah dari satu kecamatan ke kecamatan yang lain.
"Saya tak melarang adanya pasar di luar pasar resmi pemerintah. Tetapi, mereka harus mengurus izin," ujarnya.
Izin pasar dibutuhkan agar terdata, tertib, dan mudah ditata. Pasar kaget yang berjumlah antar 70 hingga 90 buah itu ilegal dan harus ditertibkan.
"Penataan pasar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Dalam Perda itu diatur tentang jarak antara pasar yang satu dengan lainnya, dampak lingkungan, dan dampak lalu lintas," ungkap Ingot.