Langgar PPKM Level 4, Satpol PP Pekanbaru Segel 6 Tempat Usaha dan Blokir 1 KTP Warga

10 Agustus 2021
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus melakukan operasi yustisi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level sejak 6 Agustus 2021. Sebanyak 6 tempat usaha disegel dan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) diblokir. 

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (10/8/2021), mengatakan, pihaknya melakukan razia bersama instansi terkait. Tindakan hukum harus diambil karena orang per orangan dan tempat usaha melanggar aturan PPKM level 4.

"Kami memblokir NIK 1 orang. Warga ini menolak menjalankan sanksi," ujarnya. 

Satpol PP juga melakukan penguraian massa 1 kali. Pembubaran massa dilakukan saat pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Kantor Pos Indonesia Jalan Jenderal Sudirman.

Pengamanan barang 33 kali. Barang yang diamankan berupa 33 kursi dan 3 CPU. 

"Kami juga mengamankan 42 orang. Mereka menolak menjalankan sanksi," ungkap Iwan. 

Sebanyak 48 orang diamankan karena tidak memiliki kartu identitas. Salah satu warga yang diamankan itu berusia di bawah 17 tahun.

Teguran tertulis juga diberikan kepada 26 tempat usaha. Teguran lisan 13 tempat usaha dan sanksi sosial 31 orang. 

Sanksi administrasi (membayar denda) terdiri dari 27 orang dan 13 tempat usaha. Total denda yang diperoleh Rp9.150.000.

"Kami menyegel sementara 6 tempat usaha. Mereka melanggar ketentuan PPKM level 4," tegas Iwan.