Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama hingga Desember 2021. Tiga hari libur yang diubah yaitu Tahun Baru Islam, Maulid Nabi Muhammad, dan cuti bersama Natal.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (9/8/2021), mengatakan, pihaknya telah menentukan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama. Perubahan itu berpedoman pada keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada 10 Agustus 2021 diubah menjadi 11 Agustus 2011. Kemudian, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
"Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021," ujar Firdaus.