PPKM Level 4 Pekanbaru hanya Sepekan, Aktivitas Berjemaah di Rumah Ibadah Tak Diizinkan

PPKM Level 4 Pekanbaru hanya Sepekan, Aktivitas Berjemaah di Rumah Ibadah Tak Diizinkan

26 Juli 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merevisi surat edaran terkait penerapan PPKM level 4 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Dalam revisi ini, PPKM level 4 hanya diterapkan pada 26 Juli hingga 2 Agustus. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat bersama Forkopimda di Mal Pelayanan Publik, Senin (26/7/2021), mengatakan, pelaksanaan PPKM level 4 yang semula diperintahkan berlaku hingga 8 Agustus telah direvisi. PPKM  level 4 berlaku hingga 2 Agustus. 

"Hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menerapkan perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus," ujarnya. 

Atas perubahan tersebut, maka surat edaran Nomor 15 Tahun 2021 direvisi menjadi surat edaran 16 Tahun 2021. Dari revisi tersebut, terdapat beberapa 'dispensasi' terkait pelaksana pengetatan aktivitas masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, maka seluruh usaha non esensial wajib melaksanakan 100 persen Work From Home (WFH). Telekomunikasi, internet, dan media yang mengedepankan informasi kepada masyarakat dapat beroperasi hingga 50 persen.

"Hal yang sama berlaku untuk usaha hotel non karantina. Sementara itu, pelayanan pemerintah yang bersifat esensial seperti pelayanan publik diberlakukan Work From Office (WFO) 25 persen," ungkap Firdaus.

Untuk pedagang kaki lima (PKL) dan sejenisnya tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Supermarket dan pasar swalayan yang menyediakan kebutuhan sehari-hari diberikan kelonggaran buka dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga 20.00 WIB.

Fasilitas umum (fasum) dan area publik, tempat hiburan malam (THM), gelanggang permainan, hiburan, KTV, dan fasilitas hotel ditutup selama pelaksanaan PPKM. Tempat makan skala kecil yang memiliki tempat sendiri diberikan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, dan take away (bungkus). 

Tempat makan sedang yang sendiri dan mal hanya boleh take away. Mal dan pusat perbelanjaan ditutup. Restoran, swalayan, dan apotek buka hingga pukul 20.00 WIB.

"Tempat ibadah tetap buka dengan ketentuan tidak mengadakan kegiatan berjemaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Untuk pertandingan olahraga diperbolehkan jika dilaksanakan oleh pemerintah dan tanpa penonton. Pertandingan olahraga yang dilakukan mandiri wajib prokes ketat dan juga tanpa penonton," urai Firdaus.

Khusus untuk resepsi pernikahan atau kegiatan kebudayaan dan seni lainnya ditiadakan selama pelaksana PPKM. Bagi orang yang melakukan perjalanan ke Pekanbaru wajib memiliki kartu vaksin, hasil PCR, atau antigen untuk seluruh transportasi. 

Hal tersebut berlaku bagi orang dari dan akan keluar pada wilayah asal PPKM level 4. Namun, dispensasi diberikan bagi angkutan yang bertugas membawa logistik. Dalam masa PPKM Level 4 ini, penegakan hukum lebih tegas dimana pelanggan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021.

"PPKM ini dilakukan untuk melindungi kita, keluarga, masyarakat, Indonesia dan dunia dari penyebaran Covid-19 ini. Seusai dengan supervisi tertinggi yaitu menyelamatkan nyawa manusia. Ekonomi harus tetap bisa berjalan sebagaimana baiknya," ucap Firdaus. 

Dalam rapat yang juga dihadiri Forkopimda Pekanbaru dan Ketua DPRD Pekanbaru juga dibacakan imbauan dari MUI 7/MUI-PBR/VII/2021 dan dari MDI dengan surat 03/MDI-PKU/VII/2021 untuk tidak melakukan aktivis berjemaah di masjid. MDI juga menegaskan tidak akan mengirim petugas pelaksana salat Jumat selama PPKM level 4 ini berlaku.