Kondisi Simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan Garuda Sakti (Lintas Pekanbaru-Bangkinang) terlihat lengang
RIAU1.COM -Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Pekanbaru mulai diberlakukan pada hari ini, Senin 26 Juli 2021 sampai 8 Agustus 2021.
Kebijakan ini diambil untuk menurunkan penularan Covid-19 karena Pekanbaru masuk zona merah risiko penyebaran covid-19.
Sebanyak 22 titk ruas jalan di dalam kota Pekanbaru dan perbatasan akan dilakukan penyekatan.
Data dari Polresta Pekanbaru, kelima titik di Perbatasan Kota Pekanbaru akan disekat 24 jam, yakni Simpang Bingung Jalan Yos Sudarso Rumbai (Lintas Pekanbaru-Dumai).
Jalan KH Nasution (Lintas Pekanbaru-Kuansing), Simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan Garuda Sakti (Lintas Pekanbaru-Bangkinang), dan Jalan Lintas Timur Km 22 (Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan), serta Jalan Garuda Sakti Km 4 (Lintas Pekanbaru-Tapung)
Berdasarkan pantauan Riau1.com Senin pagi di Simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan Garuda Sakti (Lintas Pekanbaru-Bangkinang) tidak ada penyekatan. Kendaraan roda dua hingga roda empat bebas keluar dan masuk Pekanbaru.
Penumpukan antrean kendaraan di titik penyekatan juga tidak. Kemudian pembatas jalan berwarna oranye juga masih berdiri membagi empat jalur sehingga kendaraan yang lewat bebas melintas.