Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Proses vaksinasi tersendat akibat keterbatasan vaksin yang dikirim pemerintah pusat. Meski begitu, Pemko Pekanbaru tetap tak memberi kelonggaran bagi warga yang belum divaksin dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan layanan publik.
"Dalam berurusan di pelayanan publik, masyarakat tetap dilayani. Hanya saja, kami kaitkan bahwa masyarakat harus menyertakan bukti sudah divaksin," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (22/7/2021).
Kebijakan ini guna menumbuhkan kesadaran masyarakat agar divaksin. Karena, vaksin itu untuk diri sendiri.
"Kami akan memberikan kelonggaran jika vaksinasi sudah mencapai 70 persen. Di Indonesia, warga yang divaksin belum sampai 10 persen," jelas Firdaus.
Dari pengalaman, negara maju yang melonggarkan kebijakan vaksinasi dan protokol kesehatan (prokes) berakibat buruk. Kasus corona meningkat tajam akibat pelonggaran yang diberikan kepada masyarakat.
"Jadi, vaksinasi itu urusan kita. Mesti kesadaran dari kita. Di Pekanbaru, kendalanya masih pada persediaan vaksin," ucap Firdaus.