Jemaah Salat Idul Adha di Masjid Pekanbaru Hanya Diisi 25 Persen dari Kapasitas

19 Juli 2021
Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha tahun lalu. Foto: Surya/Riau1.

Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha tahun lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Jemaah salat Idul Adha hanya diizinkan diisi 25 persen dari kapasitas masjid. Di samping itu, salat Idul Adha hanya boleh di kelurahan zona hijau dan oranye. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam surat edaran pada 7 Juli mengatakan tata cara takbiran, salat, dan pemotongan hewan kurban. Pertama tentang pelaksanaan takbiran. Malam takbiran menyambut Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala. Takbiran dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi. 

Kedua tentang pelaksanaan salat Idul Adha. Wilayah kelurahan zona merah dan oranye yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tidak diizinkan menyelenggarakan salat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid dan mushala. Warga melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing. 

Salat Idul Adha di kelurahan zona kuning dan hijau tetap diutamakan di rumah atau masjid dan musala terdekat. Salat Idul Adha tidak diizinkan diadakan di lapangan terbuka.

Salat Idul Adha dilakukan dengan singkat tanpa mengurangi kesempurnaan salat paling lama 10 menit. Jemaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf antar jemaah.

Panitia salat hari raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Bagi warga lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, atau baru kembali dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.

"Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan hari raya IduI Adha sampai selesai," ucap Firdaus. 

Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah. Usai salat Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kemudian, pelaksanaan kurban. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat dengan pengaturan waktu penyembelihan dan menghindari terjadinya kerumunan.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.