Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tentang pemberian stimulus permohonan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah diteken. Warga diberikan diskon 50 persen saat mengurus BPHTB.
"Wali Kota baru saja mengeluarkan kebijakan bagi warganya. Wali kota menandatangani Perwako terkait pemberian stimulus permohonan BPHTB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (18/7/2021).
Jadi, warga yang ingin mengurus BPHTB diberi diskon 50 persen. Diskon ini hanya diberikan bagi pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKRG) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke sertifikat hak milik (SHM).
"Syaratnya satu, harus lunas Pajak Bumi dan Bangunan," ujar Ami, sapaan akrabnya.