Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru meraup pajak restoran sebesar Rp46 miliar. Nilai pajak ini tertinggi dari sebelas jenis pajak lainnya hingga semester pertama 2021.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (18/7/2021), mengatakan, sebelas jenis pajak ada yang sifatnya satu tahun. Ada juga yang sifatnya bulanan.
"Ada pajak self asesmen atau pajak bulanan yang masih terkontraksi jauh seperti pajak hiburan. Meski begitu, kami masih bisa memperoleh nilai tertinggi," ujarnya.
Nilai pajak reklame mencapai Rp18 miliar hingga bulan ini. Pajak hotel yang diperoleh Rp15,4 miliar.
"Capaian tertinggi kami pada Pajak Restoran sekitar Rp46 miliar," ungkap Ami, sapaan akrabnya.