Tak Punya Sertifikat Vaksin, Dishub Larang 3 Orang Tinggalkan Pekanbaru Lewat Pelabuhan Sungai Duku

17 Juli 2021
Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas. Foto: Surya/Riau1.

Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memberlakukan penggunaan sertifikat vaksin bagi calon penumpang di Pelabuhan Sungai Duku sejak 16 Juli 2021. Akibat penerapan ini, tiga calon penumpang dilarang meninggalkan Pekanbaru. 

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas, Sabtu (17/7/2021), mengatakan, pihaknya memberlakukan Surat Edaran Gubernur Riau tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau mulai 16 Juli. Jadi, setiap penumpang yang akan masuk dan keluar dari Pekanbaru melalui jalur laut wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal vaksin pertama.

"Calon penumpang harus menunjukkan sertifikat vaksin saat pembelian tiket. Kami membatalkan keberangkatan tiga calon penumpang karena tidak memiliki sertifikat vaksin," ujarnya. 

Pada hari pertama penerapan SE Gubri, ada 50 calon penumpang di Pelabuhan Sungai Duku. Para penumpang ini terdiri dari 46 orang dewasa dan 4 anak-anak.

"Akibat penerapan SE Gubri ini, jumlah penumpang menurun hingga 20 persen," ucap Khairunnas.