SPPT PBB Tak Tersebar, Lurah dan Camat di Pekanbaru Terkendala Pemekaran Kecamatan

16 Juli 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari Pemko Pekanbaru ke para wajib pajak ternyata masih menuai kendala di lapangan. Salah satu alasan tak sampainya SPPT PBB karena adanya pemekaran kecamatan. 

"Tadi, kami menggelar ekspos pendapatan Bapenda. Rapat ini diikuti para camat dan lurah secara zoom meeting," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (16/7/2021). 

SPPT PBB yang tak sampai ke wajib pajak itu menjadi perhatian dalam rapat bersama lurah dan camat. Ditegaskan kepada para camat dan lurah agar SPPT PBB ini jangan hanya sampai ke tangan ketua RT atau RW saja.

SPPT PBB ini harus sampai ke wajib pajak. Kalau sampai ke ketua RT atau RW saja, maka tak akan ada warga yang bayar PBB. 

"Ternyata, ada sedikit kendala di lapangan. Pada lurah dan camat terkendala pada kecamatan dimekarkan pada akhir Desember 2020," ungkap Firdaus. 

Jadi, SPPT PBB itu masih menggunakan data yang lama.  Padahal sekarang, alamat wajib pajak sudah berubah akibat pemekaran kecamatan. 

"Tadi saya katakan, jangan itu dijadikan masalah. Tanah warga itu tak bergeser. Hal yang bergeser hanya administrasinya saja," ucap Firdaus. 

Perlu diketahui, para lurah dan camat diberikan uang lelah dalam menyebarkan SPPT PBB itu ke wajib pajak. Jadi, Pemko Pekanbaru tak hanya sekadar memerintah.