Surat Edaran Soal Idul Adha Terbit, Takbiran Keliling di Pekanbaru Dilarang

Surat Edaran Soal Idul Adha Terbit, Takbiran Keliling di Pekanbaru Dilarang

15 Juli 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Surat edaran soal perataan Idul Adha telah diterbitkan Pemko Pekanbaru pada 13 Juli 2021. Salah satu pernyataan dalam surat edaran itu adalah larangan takbiran keliling di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (15/7/2021), mengatakan, pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM diperketat diatur dalam surat edaran. Ada beberapa hal yang diatur guna mencegah penyebaran virus corona. 

"Takbiran dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan," ujarnya.

Kemudian, wilayah kelurahan zona merah dan oranye yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tidak diizinkan menyelenggarakan salat hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka, masjid, dan musala. Salat Idul Adha digelar di rumah masing-masing. 

"Kelurahan zona kuning dan hijau tetap diutamakan di rumah, masjid, musala terdekat. Kami tidak salat Idul Adha di lapangan," ujar Firdaus. 

Salat hari raya Idul Adha dilaksanakan paling lama 10 menit. Jemaah yang hadir hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah.

"Panitia salat hari raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Bagi warga lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat hari raya Idul Adha di masjid atau musala," sebut Firdaus. 

Seluruh jemaah tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat hari raya IduI Adha sampai selesai. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

"Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah salat hari raya Idul Adha. Usai salat, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," jelas Firdaus.