Kasih
RIAU1.COM - Pemerintah Pekenbaru telah menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Ini menjadi salah satu upaya menekan laju penyebaran Covid-19 yang belakangan kasus positifnya meningkat signifikan.
Anggota DPRD Riau dapil Pekanbaru Kasir mengajak masyarakat untuk dapat mematuhi aturan PPKM Mikro tersebut.
"Yang tidak penting-penting kita minta jangan keluar rumah, seperti kumpul-kumpul atau lain sebagainya,"kata Kasir di DPRD Riau. Kamis 15 Juli 2021.
Hal ini diminta Kasir karna aturan ini bukan tanggung jawab pemerintah tapi tanggung jawab semua dalam memerangi covid-19.
"Untuk usaha kecil, saya juga minta pemerintah dapat memberikan peluang untuk mereka berkerja. Dengan aturannya yang fleksibel. Sebab masyarakat kita ini butuh makan dan kesehatan, ekonomi masyarakat harus bisa tumbuh,"harapnya.
Dalam dari itu, politisi Hanura ini juga berharap varian virus baru Covid-19 ini yaitu Delta tidak sampai ke Riau. Menurutnya varian baru ini sangat berbahaya seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang menyebabkan rumah sakit penuh karna antrian pasien yang terus berdatangan.
"Untuk itu saya mengajak marilah kita menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, agar bisa terhindar dari covid-19 ini,"pintanya.
Ditambahkan Kasir dalam penerapan PPKM di Pekanbaru pemerintah dan masyarakat diharapkan harus banyak bersabar, seperti dalam menertibkan pedagang oleh Satgas Covid-19 harus bersikap humanis tidak aksi kekerasan.
Untuk diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan dan Edukasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Surat tersebut diteken Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Rabu 7 Juli 2021.
Pengetatan PPKM Mikro akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.