Petugas Rumah Potong Hewan saat akan menyembelih hewan kurban saat Idul Adha tahun lalu. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kota Pekanbaru masih menjalani masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2021. Meski begitu, umat muslim tetap dianjurkan mengirim hewan kurban ke Rumah Potong Hewan (RPH) saat perayaan Idul Adha.
"Untuk pemotongan hewan kurban, kami juga mengikuti perintah dari menteri agama. Pemotongan hewan kurban disarankan diserahkan kepada Rumah Potong Hewan di Kecamatan Tuah Madani," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (13/7/2021).
Hal ini juga disesuaikan dengan kemampuan RPH. Yang jelas, hewan kurban milik Pemko Pekanbaru semuanya dipotong di RPH.
"Karena kemampuan rumah potong hewan terbatas, bagi umat muslim di zona kuning dan hijau dibolehkan melakukan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap Firdaus.
Sebaliknya, umat muslim di kelurahan zona merah dan oranye tetap diinstruksikan menteri agama dilakukan di rumah potong. Diharapkan, pemotongan hewan kurban tidak ada kendala di RPH.