Salat Idul Adha di Pekanbaru Diizinkan di Kelurahan Zona Hijau dan Kuning

13 Juli 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengizinkan salat Idul Adha di kelurahan zona hijau dan zona kuning Covid-19. Sedangkan, kelurahan zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idul Adha.

"Pekanbaru masuk ke dalam 43 kota dan kota yang penerimaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat. Artinya, Pekanbaru berisiko penyebaran virus corona yang menuju ke tingkat berbahaya," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (13/7/2021).

Berkaitan dengan salat Idul Adha, menteri agama dalam surat edarannya memberikan arahannya bahwa bagi zona hijau dan kuning dibolehkan salat Idul Adha. Untuk zona merah dan oranye, tidak dibolehkan menggelar salat Idul Adha. 

"Kesimpulan rapat tadi, pelaksanaan salat Idul Adha Kota Pekanbaru diberikan izin di zona hijau dan kuning tingkat kelurahan. Jadi, kelurahan di dua zona ini boleh menggelar salat Idul Adha dengan penerapan protokol yang ketat," ujar Firdaus.