Plt Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru membahas rumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pembahasan Ranperda RPPLH melibatkan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Marzuki di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (13/7/2021), mengatakan, ia bersama wali kota menggelar rapat virtual dengan Program Pasca Sarjana Universitas Andalas (Unand) untuk penyusunan RPPLH. Rapat ini merupakan tahapan awal dari penyusunan Ranperda RPPLH.
"Perda RPPLH ini akan dibuat pada 2022. Sebelum diajukan ke DPRD, kami melakukan uji publik," ujarnya.
Dalam uji publik itu, seluruh pemangku kebijakan (stakeholder) diundang. Pihak lain yang dilibatkan dalam uji publik adalah seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perguruan tinggi di Pekanbaru.
Pembahasan ini salah satu cara untuk memenuhi Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Jadi, setiap pemerintah daerah harus mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Perda ini berlaku 30 tahun. Perda ini sangat penting," ujar Marzuki.
Setelah dibahas dan diuji publik, Ranperda RPPLH ini dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022. Sehingga, Pemko Pekanbaru akan memiliki Perda tentang RPPLH.