Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Salat Idul Adha Dilarang di Kelurahan Zona Merah dan Oranye

12 Juli 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan membahas aturan terkait salat Idul Adha pada 13 Juli 2021. Salah satu aturan yang telah dipastikan terkait larangan salat hari raya Idul Adha.

"Kalau salat Idul Adha, kami tetap mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemprov dan Forkopimda Riau di Gedung Daerah, Senin (12/7/2021).

Kesempatan diberikan kepada masyarakat di kelurahan zona kuning dan zona hijau untuk melaksanakan salat Idul Adha. Tapi, kelurahan zona merah dan oranye tidak boleh salat Idul Adha. 

"Makanya, kami minta ketegasan dari gubernur Riau. Bagi masyarakat yang masih merencanakan penyelenggaraan salat Idul Adha di zona merah dan oranye, maka secara tegas ditindak tegas. Jadi, tidak ada lagi warga yang minta perlindungan ke gubernur saat penindakan nanti," ucap Firdaus.