Efek PPKM Jawa-Bali, Wali Kota Perintahkan Ketua RT dan RW Swab Test Tamu dari Luar Pekanbaru

7 Juli 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemerintah pusat telah mengumumkan 43 kabupaten dan kota yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di luar pulau Jawa dan Bali pada 6 Juli 2021. Kota Pekanbaru, yang masuk dalam 43 kabupaten dan kota itu, harus menerapkan PPKM secara ketat sesuai instruksi pemerintah pusat. 

Pemko Pekanbaru dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah membahas aturan-aturan dalam membatasi kegiatan masyarakat hari ini. Aturan itu dirangkum dalam bentuk surat edaran wali kota. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai Rapat Koordinasi Pengetatan PPKM berskala mikro di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (7/7/2021), mengatakan, surat edaran tentang Pengetatan PPKM mikro sudah diteken. PPKM mikro ketat ini berlaku sejak 6 Juli hingga 20 Juli mendatang. 

Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau Nomor 122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat kelurahan, maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Hal ini sehubungan ditetapkan Pekanbaru kriteria level empat penyebaran Covid-19. 

Dengan begitu, Pemko Pekanbaru mengatur hal-hal sebagai berikut. Pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online. 

Kedua, kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ketiga, sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, kegiatan akad nikah atau pemberkatan nikah dihadiri paling banyak tiga puluh orang. Adapun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat. 

"Hidangan makanan tidak ada di tempat. Acara hajatan harus mendapat rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru," tegas Firdaus. 

Kelima, kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya, dan pertemuan luar jaringan (offline) yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan. Keenam, kegiatan restoran, kafe, dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB. Namun, pelanggan yang makan dan minum di tempat hanya 25 persen dari kapasitas. 

"Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Firdaus. 

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi hingga 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

"Hiburan umum ditutup seperti klub malam, diskotik, arena permainan biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, dan warnet, PUB, KTV, dan layanan hiburan fasilitas hotel," sebut Firdaus. 

Ketujuh, kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala lingkungan RW. Jika RW tersebut berada di zona oranye (tingkat penyebaran Covid-19 sedang) dan zona merah (tingkat penyebaran Covid-19 tinggi), maka kegiatan peribadatan ditiadakan. 

Pada zona kuning (tingkat penyebaran Covid-19 rendah) dan zona hijau (tidak ada penyebaran Covid-19), maka kegiatan ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu. Penutupan dilakukan sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19. 

Kesembilan, ketua RT dan RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang ke lingkungannya dalam jangka waktu 1 x 24 jam. Tamu tersebut harus menunjukkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor. 

"Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam (lima hari) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Biaya karantina dibebankan kepada tamu," ucap Firdaus. 

Kesepuluh, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). Protokol kesehatan harus diterapkan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi, dan menghindari makan bersama (6M). Kemudian, masyarakat Pekanbaru juga diminta menjaga daya tahan tubuh dengan melakukan vaksinasi, berikhtiar, dan berdoa.