Sekdako Pekanbaru M Jamil. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kota Pekanbaru mendapat perhatian khusus pemerintah pusat dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara ketat. Kota Pekanbaru tergabung dalam daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.
"Saya mengimbau warga agar tidak panik dengan pengetatan PPKM mikro. Pengetatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Selasa (6/7/2021).
Penerapan PPKM Mikro ini bertujuan untuk kesehatan masyarakat. Saat ini, Pekanbaru berstatus zona oranye Covid-19 (tingkat penyebaran sedang).
"Kondisi tersebut membuat Kota Pekanbaru jadi perhatian pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan (aktivitas warga)," ujar Jamil.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menetapkan 43 kota di Indonesia menerapkan PPKM mikro. Berikut ini daftar 43 kota tersebut.
1. Aceh, Kota Banda Aceh
2. Bengkulu, Kota Bengkulu
3. Jambi, Kota Jambi
4. Kalimantan Barat, Kota Pontianak
5. Kalimantan Barat, Kota Singkawang
6. Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya
7. Kalimantan Tengah, Lamandau
8. Kalimantan Tengah, Sukamara
9. Kalimantan Timur, Berau
10. Kalimantan Timur, Kota Balikpapan
11. Kalimantan Timur, Kota Bontang
12. Kalimantan Utara, Bulungan
13. Kepulauan Riau, Bintan
14. Kepulauan Riau, Kota Batam
15. Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang
16. Kepulauan Riau, Natuna
17. Lampung, Kota Bandar Lampung
18. Lampung, Kota Metro
19. Maluku, Kepulauan Aru
20. Maluku, Kota Ambon
21. NTT, Kota Mataram
22. NTT, Lembata
23. NTT, Nagekeo
24. Papua, Boven Digoel
25. Papua, Kota Jayapura
26. Papua Barat, Fak Fak
27. Papua Barat, Kota Sorong
28. Papua Barat, Manokwari
29. Papua Barat, Teluk Bintuni
30. Papua Barat, Teluk Wondama
31. Riau, Kota Pekanbaru
32. Sulawesi Tengah, Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara, Kota Kendari
34. Sulawesi Utara, Kota Manado
35. Sulawesi Utara, Kota Tomohon
36. Sumatera Barat, Kota Bukittinggi
37. Sumatera Barat, Kota Padang
38. Sumatera Barat, Kota Padang Panjang
39. Sumatera Barat, Kota Solok
40. Sumatera Selatan, Kota Lubuk Linggau
41. Sumatera Selatan, Kota Palembang
42. Sumatera Utara, Kota Medan
43. Sumatera Utara, Kota Sibolga
Adapun pengetatan tersebut adalah :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.