Pemko Pekanbaru menyalurkan bansos sebagai akibat penerapan PSBB pada April 2020 lalu. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru melaporkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak pandemi Covid-19 ke DPRD. Bansos itu disalurkan Pemko Pekanbaru saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pada 17 April hingga 28 Mei 2020 lalu.
Kepala Inspektorat Daerah Pekanbaru Syamsuwir menyampaikan jawaban wali kota soal pelaksanaan APBD 2020 di DPRD, Selasa (29/6/2021). Salah satu jawaban pemerintah yaitu soal penyaluran bansos bagi warga terdampak pandemi corona.
"Penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 telah melalui pendataan. Bansos ini diberikan kepada pasien positif corona dan keluarganya, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (OPD) dan keluarganya," katanya.
Bansos juga diberikan kepada warga yang tinggal sekitar pasien konfirmasi positif dengan radius 100 meter. Lalu, warga yang berada di wilayah karantina Covid-19.
"Kami juga menyalurkan bansos kepada masyarakat sektor informal antara lain pelaku usaha UMKM dan koperasi yang tidak melakukan aktivitas usaha, pelaku industri kecil yang tak bisa melakukan aktivitas, para rohaniawan, pengemudi jasa transportasi dalam kota baik konvensional maupun daring (online)," urai Syamsuwir.
Kemudian, bansos juga disalurkan kepada buruh atau tenaga harian lepas (THL) yang tak punya pekerjaan. Guru swasta yang tak punya penghasilan. Karyawan yang dirumahkan dan penyandang disabilitas di wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah.
Data bansos ini disalurkan atas usulan ketua RT dan RW. Data ini bansos ini disahkan oleh lurah dan camat.
"Bantuan itu sudah disalurkan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," ucap Syamsuwir.