Kepala Inspektorat Daerah Pekanbaru Syamsuwir. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tak melunasi pembayaran kegiatan tahun 2020. Akibatnya, kegiatan ini menjadi tunda bayar yang harus dilunasi tahun ini.
Kepala Inspektorat Daerah Pekanbaru Syamsuwir dalam jawaban wali kota soal pelaksanaan APBD 2020 di DPRD, Selasa (29/6/2021), mengatakan, setiap kegiatan yang akan diakui sebagai tunda bayar harus dicatat pada laporan keuangan Pemko Pekanbaru. Sehingga, untuk pelunasan tunda bayar baru bisa direalisasikan setelah ditetapkannya APBD Perubahan 2021.
"Untuk tunda bayar tahun 2020, sebenarnya itu berasal dari kegiatan pada tahun yang sama. Kegiatan tersebut tidak dapat dibayarkan mengingat kondisi keuangan tidak memungkinkan di akhir tahun," jelasnya.
Namun ke depan, Pemko Pekanbaru meningkatkan target pendapatan. Berbagai upaya dilakukan guna penyelesaian tunda bayar.
"Pertama, melakukan refocusing anggaran. Kedua, melakukan rasionalisasi terhadap kegiatan-kegiatan yang tak prioritas. Ketiga, realokasi anggaran untuk pelunasan tunda bayar," sebut Syamsuwir.