Pemko Pekanbaru Bahas Klasifikasi Objek Retribusi Sampah Sejak 2 Tahun Lalu

Pemko Pekanbaru Bahas Klasifikasi Objek Retribusi Sampah Sejak 2 Tahun Lalu

30 Juni 2021
Pengangkutan sampah di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Pengangkutan sampah di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru masih membahas klasifikasi objek retribusi sampah sejak dua tahun lalu. Namun, Pemko Pekanbaru akan membagi objek retribusi sampah menjadi 42 klasifikasi. 

"Di sektor kebersihan, kami sedang menyusun aturan retribusi sampah yang tadinya hanya 14 klasifikasi objek retribusi yang diubah menjadi 42 klasifikasi," kata Kepala Inspektorat Daerah Pekanbaru Syamsuwir menyampaikan jawaban wali kota soal pelaksanaan APBD 2020 di DPRD, Selasa (29/6/2021). 

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah mengatur tarif retribusi sampah sejak 26 Juli 2016 lalu. Pengaturan tarif tersebut diatur mulai dari sampah rumah tangga hingga mal dam hotel berbintang.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2016 pada 26 Juli memaparkan kriteria retribusi sampah setiap bulan. Rinciannya, rumah dengan luas 120 meter persegi ke atas sebesar Rp10.000.

Rumah dengan luas antara 55 hingga 120 meter persegi Rp7.000. Rumah dengan luas di bawah 54 meter persegi Rp5.000.

Gedung kantor milik pemerintah dan swasta dengan luas di atas 500 meter persegi Rp210.000. Gedung kantor dengan luas 101 hingga 500 meter persegi Rp150.000. Gedung kantor dengan luas kurang dari 100 meter persegi Rp60.000.

Kompleks perkantoran milik pemerintah maupun swasta yang dihuni bersama-sama Rp300.000 per lantai. Gudang dengan luas di atas 500 meter persegi Rp150.000

Gudang dengan luas antara 101 hingga 500 meter persegi Rp120.000. Gudang dengan luas di bawah 100 meter persegi Rp100.000.

Tempat karaoke, diskotik, dan bioskop Rp250.000. Hotel bintang empat ke atas terdiri dari penyediaan TPA Rp600.000 dan sumber ke TPA Rp4.500.000.

Hotel bintang tiga terdiri dari penyediaan TPA Rp500.000 dan sumber TPA Rp4.000.000. Hotel bintang dua terdiri dari penyediaan TPA Rp400.000 dan sumber ke TPA Rp3.000.000.

Hotel bintang satu terdiri dari penyediaan ke TPA Rp300.000 dan sumber ke TPA Rp2.500.000. Hotel melati terdiri dari penyediaan ke TPA Rp200.000 dan sumber ke TPA Rp1.500.000.

Wisma dengan jumlah di atas 50 kamar Rp180.000. Wisma dengan jumlah antara 21 hingga 50 kamar Rp150.000. Wisma dengan jumlah di bawah 20 kamar Rp120.000.

Bengkel mobil per unit Rp200.000. Bengkel motor per unit Rp100.000.

Bangunan usaha rumah tangga termasuk industri kecil dan kerajinan tangan Rp90.000. Tempat usaha penggergajian dan sejenisnya Rp100.000.

Tempat usaha perabot Rp100.000. Tempat usaha penjualan kayu dan sejenisnya Rp100.000.

Restoran Rp750.000. Rumah makan permanen Rp500.000. Rumah makan non permanen Rp300.000.

Apotek Rp60.000. Toko obat atau depot obat Rp30.000.

Diler mobil kelas I Rp300.000 per unit. Diler mobil kelas II Rp150.000 per unit.

Rumah sakit Rp6.000.000. Rumah bersalin Rp5.000.000. Praktik dokter dan sejenisnya Rp3.000.000.

Warung internet (warnet) lebih dari 10 unit PC komputer Rp30.000. Warnet yang memiliki kurang dari 10 PC komputer Rp18.000.

SPBU yang memiliki lebih dari 12 mesin pompa (nozle) Rp250.000. SPBU yang memiliki antar 8 hingga 12 nozle Rp150.000. SPBU yang memiliki kurang dari 7 nozle Rp100.000.

Tempat bongkar muat barang Rp100.000. Bangunan usaha mini market dengan luas lebih dari 200 meter persegi Rp250.000. Bangunan usaha mini market dengan luas kurang dari 200 meter persegi Rp150.000.

Bangunan supermaket, mal, plaza, atau shopping center penyediaan ke TPA Rp1.000.000 dan sumber ke TPA Rp6.000.000. Tempat usaha barber shop (potong rambu) dengan bangunan permanen (ruko) Rp90.000. Tempat usaha barber shop dengan bangunan non permanen (kedai) Rp60.000.

Tempat usaha butik atau distro Rp50.000. Tempat usaha konveksi, tukang jahit baju, dan sejenisnya di ruko Rp60.000 dan kedai Rp30.000.