Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Salat Idul Adha Dilarang di Tempat Terbuka

24 Juni 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 20 Juli 2020. Guna menghindari penyebaran virus corona yang lebih luas, Pemko Pekanbaru melarang salat Idul Adha di tempat terbuka di zona merah dan zona oranye Covid-19. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menerima kunjungan rombongan Pemko Padang di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (24/6/2021), mengatakan, persoalan timbulnya kasus Covid-19 berasal dari rumah ibadah di Pekanbaru. Sementara, kelurahan-kelurahan di Kecamatan Bukit Raya tak pernah keluar dari zona merah. 

Karena, masyarakat di kelurahan itu melaksanakan ibadah di masjid dan musala tak menerapkan protokol kesehatan. Sementara, Pemko Pekanbaru tak bisa menutup rumah ibadah saat ini. 

"Sebaiknya, hari raya Idul Adha tidak ada salat di lapangan. Untuk zona merah dan oranye tidak boleh ada salat Idul Adha di tempat terbuka," tegas Firdaus.