Sekolah tatap muka terbatas di Pekanbaru pada Februari 2021 lalu. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan sekolah tatap muka di tahun ajaran baru pada pertengahan Juli 2021. Namun, izin sekolah tatap muka terbatas ini tetap diatur oleh kepala daerah.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai penanaman pohon Kurma di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (21/6/2021), mengatakan, kebijakan sekolah tatap muka terbatas oleh mendikbud tetap diputuskan oleh kepala daerah. Karena, kepala daerah yang tahu situasi dan kondisi.
"Jadi, kami akan tetap menyelenggarakan belajar tatap muka terbatas seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Belajar tatap muka hanya di sekolah yang sudah berada di zona kuning (tingkat penyebaran rendah virus corona) dan zona hijau (zona tidak terdampak virus corona)," ungkapnya.
Sekolah yang berada di zona merah dan oranye tidak diizinkan belajar tatap muka. Walaupun, kegiatan belajar mengajar sudah di tahun ajaran baru.
"Meski pada guru sudah divaksin, sekolah tatap muka di zona merah dan oranye tetap dilarang," tegas Firdaus.