Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pembatasan waktu buka tempat usaha sudah tak diperpanjang lagi di Pekanbaru sejak 14 Juni 2021. Meski begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru tetap melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang buka pada malam hari.
"Puluhan orang terjaring razia protokol kesehatan (prokes) sejak awal Juni lalu. Saat itu, Pekanbaru mengetatkan prokes dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang di halaman Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Minggu (20/6/2021).
Namun, pengetatan PPKM sesuai surat edaran Wali Kota Nomor 1715 itu berakhir 13 Juni. Saat ini, PPKM masih berlanjut hingga 28 Juni.
"Kepada tempat usaha, kami akan tetap mengawasi prokes. Meski, pembatasan waktu sudah tak diperpanjang," ungkap Iwan.
Tapi bukan berarti, tempat usaha jadi seenaknya. Aturan prokes harus tetap dipatuhi dengan menutup usaha pukul 21.00 WIB.
"Dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 disebutkan bahwa terhadap pelaku usaha kuliner diberi batas waktu hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan prokes yang ketat. Itulah yang kami awasi saat ini," sebut Iwan.