1 Tewas, Ini Penyebab Kecelakaan Mobil Seruduk Pemotor, Pesepeda dan Pejalan Kaki di Jalan Sudirman Pekanbaru
Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Minggu pagi.
RIAU1.COM -Kepolisian melaporkan, satu orang tewas dan dua lainnya luka berat dalam insiden kecelakaan antara mobil Calya berpelat BM 121* T* dengan sepeda motor, pesepeda dan warga yang sedang joging pada Minggu 13 Juni 2021 pagi tadi di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, Riau. Pemicunya diduga lantaran sopir mobil mengantuk saat berkendara.
Akibat kecelakaan ini, pengendara sepeda motor bernama Ronengsih (57) meninggal dunia di lokasi kecelakaan, tepatnya depan Showroom Honda Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Sementara dua lainnya luka berat, diantaranya seorang pesepeda yang sedang olahraga pagi dan satu orang lagi adalah warga yang tengah joging. Keduanya langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatlantasnya AKP Angga Wahyu Prihantoro menjelaskan, penyebab kecelakaan diduga lantaran sopir mobil Calya berinisial SA (27) berkendara dalam kondisi mengantuk. "Dugaan sementara berkemudi dalam keadaan mengantuk dan tidak konsentrasi," jawabnya singkat.
Kronologis kejadian bermula ketika mobil yang dikendarai SA melaju di Jalan Sudirman (Arah Selatan). Lantaran mengantuk, sopir kehilangan kendali lalu menabrak sepeda motor yang dibawa Ronengseh. Tak cukup di situ saja, Calya berwarna orange itu juga menyeruduk pesepeda dan pejalan kaki yang sedang joging pagi.
Akibatnya mobil ringsek parah, termasuk sepeda motor dan sepeda yang ditabrak. Sementara para korbannya tergeletak di jalan. Ronengseh mengalami luka serius di kepala dan dada membuat nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan dua orang lainnya luka berat.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB Minggu pagi. Kepolisian yang mendapat laporan kejadian, langsung menuju ke lokasi untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu pihak berwajib juga meminta keterangan sejumlah saksi.