Kantor Layanan Publik di Pekanbaru Jangan Latah Tak Mau Layani Warga yang Belum Divaksin

Kantor Layanan Publik di Pekanbaru Jangan Latah Tak Mau Layani Warga yang Belum Divaksin

11 Juni 2021
Salah satu pengumuman larangan melayani warga yang belum divaksin yang diterbitkan oleh Camat Payung Sekaki Pekanbaru. Foto: Istimewa.

Salah satu pengumuman larangan melayani warga yang belum divaksin yang diterbitkan oleh Camat Payung Sekaki Pekanbaru. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru melarang warga yang belum divaksin mengurus administrasi dan dokumen ke layanan publik, termasuk ke ketua RT. Namun, kebijakan ini mendapat protes dari berbagai pihak. 

Pengamat Kebijakan Publik Aidil Haris, Jumat (10/6/2021), mengatakan, pemerintah harus lebih bijaksana. Warga yang mengurus dokumen di instasi pemerintah tak perlu dilarang karena belum divaksin. 

"Pemerintah memaksa warganya untuk divaksin. Pemerintah daerah dan juga kantor pelayanan publik harus mengambil sikap yang bijaksana dan jangan latah dengan tidak melayani warga yang belum divaksin," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Pekanbaru yang belum divaksin tak akan dilayani dalam pengurusan administrasi di instansi pemerintah. Kebijakan ini diambil Pemko Pekanbaru guna meningkatkan keinginan warga divaksin. 

"Kartu vaksinasi menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan di instansi pemerintah. Karena, kami ingin menyadarkan warga agar melindungi diri dan keluarga setiap waktu," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (10/6/2021). 

Loading...

Artinya, para pelayan publik mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga kelurahan tak ragu lagi. Bagi warga yang sudah divaksin, setidaknya sudah terbentuk kekebalan di tubuhnya. 

"Intinya, kartu tanda sudah divaksin guna mempermudah urusan di setiap urusan, mulai dari tingkat RT. Untuk Kota Pekanbaru, kami sudah melaksanakan terlebih dahulu apa yang menjadi instruksi presiden bahwa kartu vaksin menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan," ucap Firdaus.