Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sulit digunakan untuk mengetahui jumlah pendudukan Kota Pekanbaru yang sebenarnya. Penyebabnya, Pekanbaru melakukan pemekaran kecamatan di akhir 2020.
"Penggunaan data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Disdukcapil sulit karena adanya pemekaran kecamatan dan kelurahan serta RW. Mungkin, kami sedikit kesulitan menggunakan data Disdukcapil," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam Rapat Koordinasi Peran Camat dan Lurah dalam Penanganan Covid-19 dan Optimalisasi Vaksinasi di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (14/6/2021).
Tanpa data yang valid, Pemko Pekanbaru tak akan bisa membuat perencanaan yang matang. Maka, para ketua RT dikerahkan mendata penduduk sebenarnya.
"Satu RT itu berapa Kepala Keluarga (KK). Dari informasi itu sudah bisa diketahui jumlah anggota keluarga dan kelompok umurnya," jelas Firdaus.
Data yang dihimpun para ketua RT ini dapat dikerjasamakan dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Karena, BKKBN baru selesai mendata keluarga.
Pada 2021, ada dua pendataan penduduk yaitu oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan BKKBN. Pendataan yang dilakukan oleh BKKBN berkaitan dengan penguatan keluarga.
"Data ini yang kami butuhkan. Sehingga, kami bisa melakukan pencocokan data dengan BKKBN," ujar Firdaus.