Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang Pemko Pekanbaru mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021. Dengan PPKM ini, sembilan jalan disekat tim gabungan guna membatasi pergerakan masyarakat di zona merah.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni, Rabu (2/6/2021), mengatakan, penyekatan aktivitas warga dibatasi di sembilan jalan mulai pada pukul 21.00 WIB. Tim penyekatan jalan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, pegawai kecamatan dan kelurahan, serta pemuka masyarakat.
"Kami melakukan penyekatan jalan di Jalan Sentosa, Jalan Pelita, Jalan Teropong, Jalan Muhajirin, Jalan Pahlawan, Jalan Melur, Jalan Marsan, Jalan Putri Tujuh, dan Jalan Purwodadi," ungkapnya.
PPKM ini dilakukan di wilayah zona merah pandemi corona. Menekan penyebaran virus corona, maka penyekatan jalan dilakukan di malam hari.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Minggu (30/5/2021), mengatakan, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang. Hal ini mencermati perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.
"Penerbitan surat edaran ini menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau tanggal 28 Mei 2021. Maka, perlu upaya pengendalian penyebaran Covid-19," ujarnya.
Kegiatan politik, seni, sosial, budaya, seminar, lokakarya, dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam atau di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 hingga 13 Juni 2021. Kegiatan akad nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang (10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan).
"Membatasi tempat kerja dan perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 hingga 13 Juni 2021," sebut Firdaus.
Kegiatan restoran, kafe, dan tempat usaha makanan lainnya diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB (makan dan minum di tempat sebesar 50 dari kapasitas. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum (klub malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet), PUB, KTV, dan layanan hiburan fasilitas hotel," jelas Firdaus.
Tempat ibadah diizinkan untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
"Untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," papar Firdaus.