Peraturan Perusahaan Harus Disahkan Disnaker Pekanbaru, Jangan Buat Keputusan Sendiri

2 Juni 2021
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Agar, perusahaan-perusahaan tersebut tidak berbuat arogan dengan karyawannya dengan membuat aturan sesuka hati.

"Saya imbau kepada perusahaan yang beroperasi di kota ini harus melaporkan keberadaannya ke kami," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (2/6/2021).

Keberadaan setiap perusahaan harus diketahui agar nasib pada karyawannya juga terpantau. Disnaker juga melarang perusahaan membuat aturan tanpa dikoordinasikan dengan Disnaker.

"Kami yang harus mensahkan peraturan setiap perusahaan. Jangan buat peraturan sendiri tanpa persetujuan dari kami," tegas Jamal.