Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sudah menerbitkan sebanyak 123 izin operasional rumah makan non muslim. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, pelaku usaha rumah makan yang mengajukan izin operasi tahun ini mengalami penurunan.
"Data terakhir kita sudah mengeluarkan sebanyak 123 izin beroperasi rumah makan bagi yang tidak beragama Islam," kata Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, Sabtu (15/5/2021).
Kalau data tahun lalu, hanya 150 izin yang diterbitkan. Untuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), rekomendasi layak higienis dari Dinas Kesehatan.
"Persyaratannya melalui OSS, NIB atau Nomor Induk Berusaha, dan kita tekankan dengan layak higienisnya," ujarnya.