Putus Kerja Sama Sepihak pada 2009, PDAM Tirta Siak Pekanbaru Kalah Gugatan di Badan Arbitrase
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Keadaan PDAM Tirta Siak Pekanbaru makin sekarat setelah digugat rekan bisnisnya pada 2009 silam. PDAM Tirta Siak kalah gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (13/5/2021), menceritakan penyebab sekaratnya PDAM Tirta Siak. Berawal dari rapat pembahasan kondisi PDAM se-Sumatera di Medan pada 2009 lalu. Rapat itu dipimpin Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum saat itu. Dirjen menyatakan bahwa kondisi PDAM Tirta Siak sudah sekarat.
"Saat itu, PDAM Tirta Siak Kota Pekanbaru didiagnosa sudah sekarat. Dirjen memerintah saya untuk segera berkomunikasi dengan wali kota Pekanbaru," ungkap Firdaus.
PDAM Tirta Siak harus diselamatkan. Oleh sebab itu, penyebab sekaratnya PDAM Tirta Siak harus diputus.
"Dengan amanah dari Dirjen Cipta Karya itu, saya melanjutkan komunikasi dengan Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah," kata Firdaus.
Kemudian, keputusan diambil untuk memutus kerja sama secara sepihak. Keputusan ini dinilai gegabah.
"Artinya, pemutusan kerja sama itu perlu ditempuh. Hanya saja, kekuatan kita menghadapi serangan balik dengan mitra kerja ternyata tidak kuat," sebut Firdaus.
Kebijakan pemutusan kerja sama sepihak atas nama PDAM Tirta Siak dilakukan. Akhirnya, mitra kerja PDAM tak menerima keputusan kerja sama sepihak.
"Makanya, Pemko Pekanbaru digugat dan kalah di Badan Arbitrase. Pemko Pekanbaru harus membayar tuntutan mereka sekitar Rp42 miliar," ucap Firdaus.