Meski Dilarang, Sejumlah Masjid di Rumbai Timur Pekanbaru Tetap Gelar Salat Idul Fitri

13 Mei 2021
Umat muslim saat akan melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Asy Syakuur di Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kamis (13/5/2021). Foto: Surya/Riau1.

Umat muslim saat akan melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Asy Syakuur di Jalan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kamis (13/5/2021). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Suara takbir mulai bersahut-sahutan di Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, pukul 06.30 WIB. Suara takbir itu guna memanggil umat muslim untuk melaksanakan salat Idul Fitri.

Masjid dan musala mulai ramai didatangi umat muslim untuk salat Idul Fitri pukul 07.00 WIB. Salat Idul Fitri digelar pukul 07.30 WIB. Salah satu lokasi salat Idul Fitri adalah Masjid Asy Syakuur di Jalan Limbungan.

Namun, salat Idul Fitri tak seramai tahun sebelumnya. Bahkan, saf jemaah tak penuh. Hanya saja, saf salat seakan tak ada jarak satu meter sesuai protokol kesehatan. Meski begitu, pintu masjid dibuka agar aliran udara tetap lancar. Dekat mimbar masjid terdapat dua alat pemurni udara. Salat berlangsung cepat dengan bacaan ayat suci Alquran yang pendek. Hanya saja, ceramah usai salat Idul Fitri tetap lebih dari 10 menit. 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus membahas pembuatan surat edaran tentang aktivitas perayaan Hari Raya Idul Fitri dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya), Kamis (6/5/2021). Dalam surat edaran ini diatur soal perayaan Idul Fitri di tengah peningkatan kasus corona dua pekan terakhir. 

Berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, bersamaan dengan ditetapkannya Pekanbaru zona merah, maka perlu di sampaikan beberapa hal. Pertama, melaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri hanya di masjid dan musala dengan jumlah terbatas.

"Saya tidak memberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan massa," ucap Firdaus.

Kedua, pelaksanaan salat Idul Fitri tidak diizinkan dilaksanakan di lapangan terbuka bersama keluarga. Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi corona. 

"Ketiga, silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari penularan Covid-19 kepada keluarga. Jangan mengadakan open house atau halal bihalal," tegas Firdaus. 

Keempat, seluruh pelaku usaha pusat kreasi, hiburan umum, kafe, Pub, KTV, pusat perbelanjaan, mal, menutup usaha terhitung 11-13 Mei, kecuali usaha kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. Kepada pelaku usaha rumah makan dan restoran agar tidak melayani makan di tempat tapi hanya layanan bawa pulang (take away).

"Kelima, seluruh masyarakat Pekanbaru agar mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi, dan memberikan kesadaran, baik kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas interaksi. Jaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan ikhtiar dan berdoa," pungkas Firdaus.