Takbiran Diizinkan di Masjid Malam Ini, Wali Kota Pekanbaru: Saya Salat Idul Fitri di Rumah
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan bahwa Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Dengan begitu, Pemko Pekanbaru mengizinkan masyarakat menggelar takbiran di masjid dan musala dengan jumlah orang yang sangat terbatas.
"Takbiran hanya boleh di rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Berdasarkan surat edaran terbaru dari Menteri Agama Yaqut, takbiran hanya boleh diikuti 10 persen dari kapasitas masjid. Jadi tidak 50 persen lagi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (12/5/2021).
Umat muslim dipersilakan bertakbir di masjid dan musala. Namun, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan.
"Kemudian, salat Idul Fitri digelar di rumah masing-masing. Saya juga salat Idul Fitri di rumah," ucap Firdaus.
Kepada dunia usaha, sebagaimana keputusan kepala daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kementerian Agama (Kemenag), mal ditutup selama tiga hari yakni pada H-1, Hari Raya Idul Fitri, dan H+1. Jadi, hitungan 3 harinya di sana.
"Kami sempat menetapkan tanggal 11,12, dan 13 Mei untuk penutupan Mal. Makanya, kami memutuskan untuk menunggu sidang Isbat soal keputusan hari raya Idul Fitri," jelas Firdaus.