
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mulai melakukan pengawasan sejumlah mal yang diperintahkan tutup selama tiga hari. Sesuai surat edaran wali kota, mal harus tutup pada H-1, Hari Raya Idul Fitri, dan H+1.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (11/5/2021), mengatakan, pengawasan penutupan malam dilakukan pada H-1 Lebaran. Diharapkan mal dan pusat perbelanjaan bisa menjadi contoh bagi usaha yang lain.
"Pihak mal harus mau ditutup. Belum ada pihak mal yang datang protes penutupan mal. Saya tak tahu apakah ada ke Satgas Covid-19," ujarnya.
Pengelola mal tak perlu menunggu surat resmi dari Pemko Pekanbaru terkait penutupan mal. Ikuti saja surat edaran wali kota kalau memang pelaku usaha yang baik.
"Kalau mereka tak mengindahkan surat edaran, kami akan melakukan pengawasan. Karena, surat edaran wali kota tujuannya untuk memutus penyebaran virus corona," tegas Iwan.
Sementara itu, saat libur Lebaran, ada sejumlah toko-toko yang menjual kebutuhan penting diizinkan beroperasi. Namun, usaha esensial diizinkan dibuka tapi tak melayani makan di tempat.
"Kami tetap mengawasi. Apabila terjadi kerumunan karena tak bisa mengatur, maka kami bubarkan. Kami akan tutup," sebut Iwan.