Satpol PP Pekanbaru Awasi Penerapan Prokes di Pusat Perbelanjaan Saat Libur Lebaran
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pekanbaru mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di pusat perbelanjaan saat libur Lebaran. Pasalnya, ada tempat usaha yang sangat penting diizinkan beroperasi.
"Kami bersama tim melakukan pengawasan pusat perbelanjaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), alim ulama, tokoh masyarakat yang melakukan pengawasan secara langsung," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang di kantornya, Senin (11/5/2021).
Satpol PP Pekanbaru yang tergabung dalam Satgas Covid tentu akan melakukan pengawasan sesuai poin-poin dalam surat edaran tentang aktivitas perayaan Hari Raya Idul Fitri dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hanya saja, dalam surat edaran itu ada dijelaskan soal usaha-usaha esensial tertentu yang boleh beroperasi saat libur Lebaran.
Usaha esensial itu seperti rumah makan dan apotek. Namun, tata cara operasionalnya harus diatur.
"Yang jelas, kami tetap mengawasi objek sesuai surat edaran wali kota," ujar Iwan.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, ia telah membahas aturan saat liburan Lebaran bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ada lima poin yang diatur dalam surat edaran itu.
Pertama, melaksanakan kumandang takbir pada malam Idul Fitri hanya di masjid dan musala dengan jumlah terbatas. Takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan massa tak diizinkan.
Kedua, pelaksanaan salat Idul Fitri tidak diizinkan dilaksanakan di lapangan terbuka bersama keluarga. Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi corona.
Ketiga, silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari penularan Covid-19 kepada keluarga. Jangan mengadakan open house atau halal bihalal.
Keempat, seluruh pelaku usaha pusat kreasi, hiburan umum, kafe, Pub, KTV, pusat perbelanjaan, mal, menutup usaha terhitung 11-13 Mei, kecuali usaha kebutuhan pokok dan usaha kesehatan. Kepada pelaku usaha rumah makan dan restoran agar tidak melayani makan di tempat tapi hanya layanan bawa pulang (take away).
Kelima, seluruh masyarakat Pekanbaru agar mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi, dan memberikan kesadaran, baik kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas interaksi. Jaga daya tahan tubuh, serta tetap melakukan ikhtiar dan berdoa.