Satpol PP Pekanbaru Sita Meja dan Kursi Kafe yang Membandel Saat 'Jam Malam'

9 Mei 2021
Pengunjung rumah makan dibubarkan guna mencegah penyebaran virus corona, Sabtu (8/5/2021). Foto: Istimewa.

Pengunjung rumah makan dibubarkan guna mencegah penyebaran virus corona, Sabtu (8/5/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Polresta dan instansi lainnya menggelar razia rutin protokol kesehatan (prokes). Dalam patroli kali ini, Sabtu (8/5/2021) malam, petugas mendapati warung makan dan kafe yang masih melayani makan di tempat saat "jam malam".

Kepala Bidang Operasional (Kabid Ops) Satpol PP Pekanbaru Yendri Doni, Minggu (9/5/2021), mengatakan, razia prokes digelar di Jalan Ahmad Yani, Juanda, Jenderal Sudirman, Kaharuddin Nasution, Arifin Achmad, Soekarno-Hatta, Tuanku Tambusai, Paus, Belimbing, Cempedak, hingga Sam Ratulangi. Sasaran patroli adalah tempat makan dan kafe yang masih ramai dikunjungi masyarakat.

"Kafe dan warung makan tidak boleh menerima pelanggan lagi mulai pukul 21.00 WIB. Kami membubarkan warga yang makan di tempat," jelasnnya. 

Karena tapi patuh aturan, meja dan kursi kafe serta warung makan disita. Hal ini sebagai bentuk sanksi tegas terhadap pemilik kafe dan warung makan.

"Kami juga mengamankan sejumlah warga yang tak patuh. Mereka diminta membuat surat pernyataan," ungkap Doni.