Mal Pekanbaru Tunggu surat Edaran Resmi terkait Penutupan Pusat Perbelanjaan

Mal Pekanbaru Tunggu surat Edaran Resmi terkait Penutupan Pusat Perbelanjaan

9 Mei 2021
Mal Pekanbaru

Mal Pekanbaru

RIAU1.COM -Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) Riza Budi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait penutupan pusat perbelanjaan selam tiga hari tanggal 11- 13 Mei 2021.

"Kita sampai saat ini belum menerima surat resmi edaran dari pemerintah kota Pekanbaru,"kata Riza Budi, Minggu 9 Mei 2021.

Riza juga mengaku pihaknya juga belum mengetahui teknis penutupan mal itu seperti apa. Dan pihaknya juga belum mengetahui apakah nantinya seluruh mal yang tutup atau hanya beberapa saja.

"Jadi kita tunggu surat edaran resmi saja saat ini seperti apa teknisnya,"terangnya.

Jika nantinya seluruh mal harus tutup, Riza mengatakan tentu pihaknya harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Tentu kita harus patuh dengan aturan pemerintah tersebut. Yang penting saat ini kita tunggu surat resminya dari pemmerintah. Baru nanti teknisnya seperti apa akan kita sosialisasi ke tenant-tenant. Jadi intinya kita masih menunggu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5/2021) di Perkantoran Tenayan Raya. Hasilnya, diputuskan pelaksanaan Salat Id tidak boleh di masjid dan lapangan.

"Untuk salat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan," ucap Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.

Selain itu Mal, cafe, serta tempat wisata di Kota Pekanbaru juga ditutup.

"Untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata juga tutup selama tiga hari. Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran)," kata Walikota.

Keputusan ini diambil lantaran Pekanbaru secara Nasional masuk ke zona merah. Kemudian pemerintah bersama Forkompinda dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat.