
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Kota Pekanbaru telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai wilayah dengan tingkat penyebaran virus corona yang tinggi atau zona merah. Makanya, Pemko Pekanbaru mengeluarkan aturan larangan salat Idul Fitri di seluruh wilayah.
"Kami berkomitmen tidak menggelar salat Idul Fitri (baik di masjid maupun di lapangan). Makanya, pengawasan harus dilakukan (agar tak ada warga yang menggelar salat Idul Fitri)," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (8/5/2021).
Jika masih ada masyarakat yang tidak mau patuh, maka diberikan sanksi. Sanksi berikan kepada penyelenggara salat Idul Fitri.
Penyelenggara salat Idul Fitri harus bertanggung jawab. Penyelenggara itu bisa panitia atau pengurus masjid.
"Penegakan hukum bisa digunakan bagi yang melanggar," tegas Firdaus.