Bandel! Puluhan Pengunjung 'Teking' Dibubarkan Disejumlah Kafe & Tongkrongan di Pekanbaru, Kombes Nandang: Kita Sita dan Amankan

9 Mei 2021
Kombes Nandang membubarkan pengunjung salah satu tempat tongkrongan, Sabtu tadi malam.

Kombes Nandang membubarkan pengunjung salah satu tempat tongkrongan, Sabtu tadi malam.

RIAU1.COM -Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya pada Sabtu 8 Mei 2021 malam, memimpin operasi yustisi terhadap tempat makan, kafe maupun tongkrongan yang abai terhadap aturan operasional yang ditetapkan pemerintah untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19. Bahkan sejumlah pengunjung terpaksa diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP.

Operasi yustisi ini berlangsung hingga Minggu 8 Mei 2021 dini hari. Setidaknya ada belasan tempat yang jadi sasaran petugas gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan BPBD tersebut. Dari lokasi yang disasar, satgas pun mengambil tindakan, dengan menyita properti hingga membawa pengunjung yang teking (Istilah bagi mereka yang keras kepala, red), karena abai terhadap aturan Covid-19.

Kombes Nandang dan tim gabungan berpatroli memburu masyarakat yang pengabaikan aturan pemerintah. Puluhan petugas ini bergerak mulai dari Jalan Ahmad Yani, Juanda, Jenderal Sudirman, Jalan KH Nasution, Arifin Achmad, Jalan Soekarno Hatta, Tuanku Tambusai, Jalan Paus, Belimbing, Cempedak hingga Jalan Samratulangi. Sasarannya adalah tempat makan, kafe atau tempat tongkrongan.

"Kita tidak akan berhenti memastikan agar seluruh pemilik tempat usaha, restoran, cafe dan tempat makan agar mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam instruksi Walikota Pekanbaru, diantaranya menyediakan sarana Prokes, membatasi kursi disetiap meja yang tersedia serta mulai pukul 21.00 WIB ke atas, pemilik usaha diwajibkan hanya melayani pembeli dengan cara take away (Pesan, red) dan menolak pengunjung yang tidak menggunakan masker," kata Kombes Nandang.

Meski sosilisasi sudah gencar dilakukan, bahkan sebagian sudah diambil penindakan lantaran membandel, nyatanya masih saja didapati ada yang melanggarnya. Hal itu ditemukan Kapolresta Pekanbaru dalam operasi yustisi tadi malam, di mana petugas menemukan tempat-tempat yang masih menerima pengunjung meski sudah lewat jam 21.00 WIB. Mereka asyik bercengkrama menghabiskan malam mingguan, dimana sebaiknya di rumah saja untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Dibeberapa tempat tongkrongan, satgas bahkan terpaksa menyita properti tempat usaha tersebut, semisal kursi, meja dan lainnya. Ada juga pengunjung yang dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata. Penindakan itu beralasan, lantaran pengelola tidak Kooperatif pasca himbauan Instruksi Walikota Pekanbaru dan Pemberian Surat Teguran yang telah disampaikan beberapa kali oleh Tim Satgas Yustisi Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Diambil penindakan berupa penyitaan oleh petugas, kita sita dan amankan," pertegas Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Ia pun berharap agar masyarakat kota Pekanbaru patuh dan menaati himbauan pemerintah, serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satu yang tak kalah penting, adalah menghindari kerumunan, dan tetap di rumah bila tidak ada kondisi mendesak untuk ke luar.