Warga di Perbatasan Pekanbaru Diizinkan Lewat Posko Penyekatan Mudik

8 Mei 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga yang tinggi di perbatasan Kota Pekanbaru diizinkan melintas di posko penyekatan mudik. Namun, mereka yang bekerja di Pekanbaru harus membawa surat keterangan. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (8/5/2021), mengatakan, penyekatan jalan berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei. Penyekatan mudik ini berlaku untuk semua modal transportasi.

"Kegiatan yang dilakukan oleh aparat keamanan merupakan instruksi dari pusat melalui regulasi yang diterbitkan oleh menteri perhubungan. Jadi, semua modal transportasi darat, laut, dan udara tak boleh beroperasi saat mudik," ujarnya.

Bagi karyawan swasta dan PNS yang tinggal di perbatasan Pekanbaru sudah ada ketentuannya. Warga kabupaten lain yang bekerja masih boleh masuk ke Pekanbaru.

"Makanya, ada surat keterangan nanti," jelas Firdaus.