Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya
RIAU1.COM - Kebijakan larangan mudik Lebaran resmi diberlakukan mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021.
Kepolisian di masing-masing daerah mulai menerapkan penyekatan jalur untuk menghadang pemudik yang nekat ingin pulang kampung. Salah satu titik penyekatan terpantau di simpang empat jalan HR Soebrantas Panam atau Simpang Empat Garuda Sakti Panam, Pekanbaru.
"Mulai hari ini, penyekatan di jalur mudik kami lakukan. Bagi pengendara yang tidak membawa syarat keluar wilayah, akan kami putar balik,” kata Kapolres Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya usai meninjau posko penyekatan larangan mudik bersama Walikota. Kamis 6 Mei 2021.
Hari pertama pemberlakukan larangan mudik Lebaran 2021, katanya ada ratusan kendaraan yang terindikasi pemudik dan diputar balikan oleh petugas di Posko Pengamanan.
"Ratusan kendaraan sudah kita suruh putar balik ke tempat asal karna tidak memenuhi aturan dari kementrian perhubungan no 13 tahun 2021 dan ingin mencoba-coba karna di hari pertama,"ujarnya.
Dikatakan Nandang untuk pengumudi yang melanggar pihaknya akan memberikan sanksi berupa karantina di SPN Polda Riau.
"Tapi ada pengecualian untuk masyarakat yang ingin masuk dan keluar Pekanbaru yaitu dalam perjalanan dinas, ambulan, pemadam kebakaran, yang membawa bahan pokok masyarakat, membawa obat-obatan, mobil barang yang tak ada penumpangnya, dan membawa orang sakit, serta dalam kedukaan,"tuturnya.
Nandang juga menambah bahwa pihaknya tidak bisa berkerja sendirian tanpa adanya kesadaran dari masyarakat bahwa tanggal 6-17 Mei 2021 Pemerintah resmi melarang mudik.
"Posko penyekatan ini akan beroperasi selama 24 jam dan masyarakat tidak bisa keluar atau masuk Pekanbaru. Ini dilakukan demi menyelamatkan kota Pekanbaru dari covid-19,"tutupnya.