Ini Syarat Laik Hygiene Depot Air Minum di DPMPTSP Pekanbaru

5 Mei 2021
Ilustrasi air minum galon.

Ilustrasi air minum galon.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang ingin membuka usaha depot air minum harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

Syarat pertama, surat permohonan. Kedua, fotokopi KTP.

Ketiga, hasil laboratorium. Keempat, rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Kelima, denah lokasi dan bangunan. Keenam, daftar sarana dan prasarana.

Ketujuh, fotokopi sertifikat pelatihan Hygiene Depot Air Minum. Kedelapan, fotokopi SIUP atau surat keterangan domisili. 

Kesembilan, pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar. Jangka waktu penyelesaian 6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap).