Ada larangan mudik 2021, Bandara SSK II Pekanbaru tetap beroperasi

5 Mei 2021
Kondisi bandara SSK II Pekanbaru, Provinsi Riau terlihat sepi

Kondisi bandara SSK II Pekanbaru, Provinsi Riau terlihat sepi

RIAU1.COM - Meski pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021, bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II) Pekanbaru, Riau tetap beroperasi seperti biasa. Pemerintah pusat diketahui melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia. 

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru, Riau Yogi Prasetyo Suwandi kepada Riau1.com mengatakan operasional bandara SSK II itu tetap berjalan seperti biasa, tetapi tetap dengan mematuhi peraturan yang ada. 

"Operasional SSK II Pekanbaru tetap beroperasi,"kata Yogi. Rabu 5 Mei 2021.

Yogi menuturkan, pihaknya mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang. 

Adapun SE tersebut ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada 26 Maret 2021. 

"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan Surat Edaran dari gugus tugas dan regulator," tutur dia. 

Kendati demikian, bila Satuan Tugas Covid-19 atau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbangaan saat mudik Lebaran 2021, maka pihaknya siap menerapkan hal tersebut nantinya. 

Ditanya soal jumlah penumpang jelang lebaran idul Fitri, Dia mengatakan masih batas normal dan belum ada peningkatan yaitu 3.400-4.000 penumpang sehari datang dan pergi.

"Untuk jumlah penumpang dibandingkan bulan kemarin kondisinya masih normal. Rata-rata sehari 3.400-4.000 penumpang datang dan pergi. Dan penambahan armada dari setiap maskapai juga belum ada, jadi menurut kami penerbangan dalam priode  6-17 Mei kedepan masih normal,"ujarnya.

Adapun beberapa peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, yakni: 

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau 

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau 

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) 

- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan.