Ilustrasi sarang burung walet.
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang ingin membuka usaha sarang burung walet harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya warga sekitar tak keberatan dengan usaha ini.
Persyaratan pertama, surat permohonan. Kedua, fotokopi KTP atau NIB.
Ketiga, fotokopi Kartu Keluarga. Keempat, fotokopi tanda lunas PBB.
Kelima, fotokopi NPWPD. Keenam, fotokopi akta pendirian bagi perusahaan berbadan hukum.
Ketujuh, fotokopi uraian singkat rencana kerja kegiatan. Kedelapan, surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan.
Kesembilan, peta lokasi. Kesepuluh, foto bangunan lokasi usaha.
Kesebelas, surat pernyataan akan mempekerjakan tenaga kerja tempatan. Kedua belas, surat pernyataan menaati dan mematuhi peraturan.
Ketiga belas, surat keterangan lurah tentang keberadaan usaha. Keempat belas, fotokopi IMB.
Kelima belas, foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. Jangka waktu penyelesaian 4 hari kerja (jika persyaratan lengkap).