29 Tempat Usaha dan 38 Warga Pelanggar Prokes Ditindak Satpol PP Pekanbaru Selama 2 Pekan Terakhir
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang saat pemaparan dalam rapat evaluasi PPKM di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (28/4/2021). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak 29 tempat usaha dan 38 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam kurun waktu 14 hari terakhir. Tak sekadar menindak, fasilitas berdagang diangkut sebagai bentuk efek jera terhadap para pedagang yang melanggar prokes.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang dalam rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (28/4/2021), mengatakan, pihaknya bersama tim terpadu yang terdiri dari Polresta, Kodim 030, dan BPBD Pekanbaru melaksanakan operasi penertiban di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti rumah makan, kafe, foodcourt, dan sebagainya. Tim terpadu melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha sembari sosialisasi prokes dan pemberian teguran.
"Kami melakukan penindakan terhadap usaha-usaha yang masih melanggar. Hasil yang dicapai dalam operasi penertiban 14 hari terakhir antara lain tempat usaha yang ditindak di 29 lokasi," ujarnya.
Warga yang ditindak sebanyak 38 orang. Warga ini ditindak karena tak punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau melanggar prokes.
"Di 29 tempat usaha, kami mengamankan 39 kursi plastik, meja 8 buah, tabung gas 6 buah, tenda 1 buah, batu domino 4 set, bola lampu 6 buah, ember 10 buah, dan gitar 1 buah," ungkap Iwan.