Serahkan Taman Budaya ke Pemprov Riau, 2 RTH Milik Pemko Pekanbaru Mulai Bulan Depan

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil. Foto: Surya/Riau1
RIAU1.COM -Gubernur Riau Syamsuar dan Wali Kota Pekanbaru sudah menandatangani Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) soal aset. Pemko Pekanbaru hanya menyerahkan Taman Budaya ke Pemprov Riau.
"Kemarin itu baru penandatanganan Memorandum of Understanding antar gubernur Riau dengan wali kota Pekanbaru terkait aset. Pada 30 April nanti, secara resmi kami akan menyerahkan aset ke Pemprov Riau. Sebaliknya, kami juga menerima aset dari Pemprov Riau," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (28/4/2021).
Contohnya, ada beberapa persil (bidang tanah) yang digunakan oleh Pemprov Riau. Ternyata, aset itu milik Pemko Pekanbaru. Salah satu aset itu adalah Taman Budaya di Jalan Jenderal Sudirman (sebelah Pasar Dupa).
Ternyata, beberapa hektare di Taman Budaya ada milik Pemko Pekanbaru. Saat ini, aset itu diserahkan ke Pemprov Riau. Supaya bisa dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Informasi yang dihimpun Riau1.com, aset tanah yang diserahkan Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru antara lain, Pasar Cik Puan, Kantor Camat Pekanbaru Kota, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Rumah Dinas Camat (sekarang jadi posyandu), SD Teladan (sekarang SDN 36 Pekanbaru), tanah SMP, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, RTH Kaca Mayang, dua jalan di belakang Mal Pelayanan Publik (MPP), dan dua jalan di belakang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau.
Sedangkan aset berupa gedung dan bangunan yang diserahkan ke Pemko Pekanbaru antara lain, Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Musala Disnaker Kota Pekanbaru, Puskesmas Melur, Puskesmas Rumbai, RTH Tunjuk Ajar Integritas, dan RTH Kacang Mayang.