Ini Syarat Laboratorium Optik Standar di DPMPTSP Pekanbaru

26 April 2021
Seorang pria sedang menjalani tes mata.

Seorang pria sedang menjalani tes mata.

RIAU1.COM -Pengusaha yang ingin mendirikan laboratorium optik standar harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Laboratorium optik adalah tempat khusus melakukan pembuatan lensa koreksi dan atau pemasangan lensa pada bingkai kacamata. 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di DPMPTSP. Pertama, surat permohonan. 

Kedua, surat pernyataan sebagai penanggung jawab Optikal (materai 6000). Ketiga, fotokopi ijazah Refraksionis Optisien yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan bekerja penuh sebagai penanggung jawab teknis (full time). 

Keempat, fotokopi SIKRO. Kelima, fotokopi KTP pemilik dan penanggung jawab. 

Keenam, surat keterangan sehat dari dokter. Ketujuh, fotokopi SIUP. Kedelapan, fotokopi TDP. 

Kesembilan, denah bangunan dan lokasi tempat usaha. Kesepuluh, pas foto pemilik dan penanggung jawab sebanyak 3 lembar. 

Kesebelas, fotokopi sertifikat tanah atau perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang tidak milik sendiri. Kedua belas, berita acara pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. 

Ketiga belas, rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Keempat belas, rekomendasi dari Organisasi Profesi. 

Kelima belas, Surat Izin Optikal Asli (bagi perpanjangan). Penyelesaian izin 6  hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar).